WebDec 18, 2011 · Pasal 1A (UU No. 42 Tahun 2009) (1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing); WebLatest Tariff Order of Kerala State Electricity Board Limited dated 2024 July 19. Tariff revision for 2024-23- Implementation of retail tariff schedule issued by Kerala State Electricity Regulatory Commission for revising electricity charges of various categories of consumers in the State w.e.f. 26.06.2024.
Rules of Origin: Tariff Shift - International Trade Administration
WebApr 28, 2024 · Perlu diketahui, penetapan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam PMK 121/2015 merupakan aturan pelaksana dari Pasal 8A ayat (2) UU PPN. Berdasarkan Pasal 8A ayat (2) UU PPN, ketentuan mengenai nilai lain akan diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK). Dalam PMK 121/2015 ditetapkan nilai … WebMay 22, 2024 · Tarif sebesar 0% diterapkan atas penyerahan tertentu. Penyerahan yang dimaksud adalah ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud, ekspor BKP Tidak … nus master of social sciences
Entgelttabelle TV-L 2024
WebApr 3, 2024 · Dalam sanksi perpajakan, ditetapkan tarif sanksi pajak dihitung dari tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru. Tarif bunga sanksi perpajakan Maret 2024, … WebOct 15, 2009 · Pasal 8A (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain. ... Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok … WebOct 17, 2024 · PT AAA menjual barang seharga Rp25.000.000 pada 17 April 2024. Harga ini sudah termasuk PPN 11%. Maka untuk menghitung nilai DPP serta PPN-nya sebagai berikut: Nilai Akhir = DPP + PPN Rp25.000.000 = DPP + 11 persen Rp25.000.000 = DPP + (0,1 DPP) Rp25.000.000 = 1,1 DPP DPP = Rp25.000.000 /1,1 DPP = Rp22.727.272 no inspect esmtp